JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 128 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 13 Mar 2026
PEMBENTUKAN TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/128/2026, 7 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KABUPATEN BAITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, yang pada pokoknya menyebutkan untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dibentuk Tim PBB Des yang salah satunya terdiri dari Tim PBBDes Kabupateb dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Desa

-Keputusan ini menetapkan  Pembentukan Tim Pentapan Dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Baito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 13 maret   2026

-Lampiran 3 halaman.